bahwa, untuk melaksanakan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 40 tahun 1965 tertanggal 10 Pebruari 1965 tentang pengintegrasian Perdagangan Luar Negeri, perlu diadakan ketentuan-ketentuan untuk mengintegrasikan kebijaksanaan politik Perdagangan Luar Negeri serta pelaksanaannya dengan politik Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.