a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah menuju ke- otonomi yang riil dan luas sesuai dengan pelaksanaan Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/ 1960 dibidang Pemerintahan Daerah, perlu Daerah dilengkapi dengan tugas dan wewenang mengenai urusan perindustrian rakyat; b. bahwa penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perindustrian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 dan 13 tahun 1954 perlu diatur kembali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.