PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 117), TENTANG KEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN PARA ANGGOTA BADAN PENGAWAS KEGAIATAN APARATUR NEGARA (BAPEKAN)
Latar belakang · Menimbang
bahwa perlu diadakan tambahan pada ketentuan-ketentuan mengenai kedudukan keuangan Wakil Ketua dan para anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.