a. Bahwa berhubung dengan perjuangan pembebasan Irian Barat, maka dalam bidang ekonomi dan keuangan pada umumnya, tentang pengambilan alih perusahaan-perusahaan Belanda pada khususnya, telah banyak dikeluarkan ketentuan-ketentuan, terutama oleh Penguasa Militer Kepala Staf Angkatan Darat, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam "Regeling S.O.B. (Stbl. 1939 No.582). b. Bahwa dengan berlakunya Undang-undang No.74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya (LN 1957 No. 160; TLN No. 1485) yang mengganti "Regeling S.O.B." (Stbl. 1939 No.582), menurut pasal 60 Undang-undang tersebut ketentuan-ketentuan yang terutama dikeluarkan oleh Penguasa Militer Kepala Staf Angkatan Darat tersebut di atas akan tidak berlaku lagi dengan sendirinya menurut hukum mulai tanggal 17 April 1958; c. Bahwa agar kelanjutan dari pada kebijaksanaan yang telah ditempuh akan tetap terjamin sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Pemerintah demi kepentingan kewaspadaan nasional, keamanan dan ketertiban umum dalam keadaan perang ini, maka perlu segera ketentuan-ketentuan Penguasa Militer. kepala Staf Angkatan Darat dalam lapangan pengambilan alih tersebut ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Undang-undang No.74 tahun 1957; d. Bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas maka perlu dikeluarkan suatu ketentuan pokok yang menempatkan semua perusahaan Belanda dibawah penguasaan Pemerintah Republik www.djpp.depkumham.go.id Indonesia untuk menjalankan penertiban dalam bidang perundang-undangan, pula sebagai pegangan selanjutnya dalam soal pengambilan alih pada khususnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.