bahwa perlu untuk sementara waktu membekukan badan-badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten, sesuai dengan keadaan darurat perang dewasa ini dengan bekerjanya Staf Penguasa Militer dan Staf Pelaksana Kuasa Militer;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.