bahwa "Peraturan Gaji Pegawai 1948" termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu No. 21 tahun 1948 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu No. 16 tahun 1950, sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan peraturan gaji baru; Membaca : usul-usul Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sebagaimana termuat dalam suratnya kepada Perdana Menteri tanggal 31 Juli 1952 No. B- Ilc/B-1x/P3GP dan tanggal 21 April 1954 No. 65-IIIa/Rahasia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.