a. bahwa berhubung dengan perkembangan politik serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan, sambil menunggu terbentuknya Undang-undang pokok pemerintahan daerah yang berlaku bagi seluruh Indonesia, perlu segera membentuk wilayah gabungan Bolaang Mongondow, yang kini termasuk lingkungan wilayah Daerah Sulawesi Utara, sebagai Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam sub a perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1953 (Lembaran-Negara Nr 17 tahun 1953) tentang pembentukan Daerah Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.