perlu mengadakan peraturan penglaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 Tahun 1950; Mengingat : a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 Tahun 1950, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 12; b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1948;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.