Perlu menyerahkan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta (P.P.,D.) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 205 tahun 1961 kepada Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.