bahwa berhubung dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 251) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1961, dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan para bekas anggota tentara, janda dan/atau anak yatim piatunya yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.