bahwa berhubung dengan perbaikan penghasilan yang telah diberikan kepada bekas pegawai negeri, serta janda dan/atau anak yatim piatunya, dianggap perlu untuk memberikan perbaikan penghasilan pula kepada bekas Menteri Negara Republik Indonesia dan bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta janda;-dan/atau anak yatim piatunya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.