bahwa dianggap perlu untuk memberikan tambahan penghasilan kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden serta janda dan/atau anak, yatim piatunya, yang menerima tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1959;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.