bahwa berhubung dengan ditetapkannya P.G.P.N. 1961 dan P.G. POL. yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1961, dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan para bekas pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara, janda dan/atau anak yatim piatunya yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.