perlu ada ketentuan-ketentuan untuk dipakai sebagai pedoman di dalam pemberian izin membeli rumah/tanah milik warganegara Belanda seperti yang dimaksudkan dalam pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Prp. tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-benda tetap milik perseorangan warganegara Belanda (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 19);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.