bahwa dengan selesainya nasionalisasi segenap bank Belanda di Indonesia dan dengan itu pengawasan dianggap tidak diperlukan lagi, maka telah tiba saatnya untuk membubarkan Badan Pengawas Bank- bank Belanda yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 38);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.