Mengingat a. bahwa unhrk mcmenuhi akses terhadap keadilan yang mrrata serta meningkatlan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepa.da pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sejalan dcngan reformasi kelembagaan dan tunhrtan modernisasi peradilan, perlu adanya keseimbangan beban kerja dan strukhrr organisasi; b. bahwa dengan tingginya beban keda pada pcngadilan Militcr Tinggi I Mcdan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya,rang saat ini menangani wilayah ]'ang sangat luas dan jumlah perkara yang banyak, dan adanya pengcmbangan organisasi militcr, perlu membenhrk Pengadilan Militer Tinggi Malikpapan dan pengadilan Militcr Tinggi V Makassar; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dapat dibenhrk pengadilan militer tinggi di lingkungan peradilan militer; d. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sc@aimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf t, perlu menetapkan Feraturan Pemerintah tentang Fembcntukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan pengadilan Militcr Tinggi V Makassar; l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1997 tentang peradilan Militer (lembaran Ncgara Republik IndonesiaTahun 1997 Nomor 84, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713f; MEMUTUSI(AN:... SK No255&43A l
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.