bahwa untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, perlu memberikan kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan; bahwa kebijakan khusus di bidang pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diberikan melalui pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instmmen moneter dan/atau instmmen keuangan tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (21 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instmmen Keuangan Tertentu di Indonesia; Mengingat . . . a. b. c. SK No 170500 A Mengingat Menetapkan 1. 2. PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263l, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.