a. bahwa dengan adanya perubahan stmktur organisasi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi dan untuk melakukan penyesulan jenig dan tari-f atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, keUiraayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diatur dahm Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian peiaiaitan dan Kebudayaan, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (21, dan Pasal L2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukal Pajak yang Bertaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b. SK No 170891 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.