a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memacu tingkat produktivitas serta peningkatan pelayanan publik, perlu memberikan tunjangan hari raya bagi Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.