a. bahwa Sungai Kaligangsa yang merupakan batas wilayah antara Kota Tegal dan Kabupaten Brebes telah mengalami perubahan aliran sungai atau telah terjadi pelurusan pada bagian muara sungai sehingga terjadi enklave; b. bahwa dengan terjadinya enklave sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kota Tegal dengan Pemerintah Kabupaten Brebes telah bersepakat untuk mengusulkan perubahan batas Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes di muara Sungai Kaligangsa; c. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah, untuk perubahan batas suatu daerah yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.