a. Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di Bidang Niaga dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1998 seluruh modal Negara pada saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pantja Niaga dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dharma Niaga; b. Bahwa pada saat pengalihan tersebut akan dialksanakan, ternyata kinerja kedua PERSERO saangat menurun dan sangat sulit untuk bersaing dengan perusahaanperusahaan lain yang sejenis, akibatnya tujuan yang hendak dicapai dengan pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mungkin terwujuddan pengalihan saham akhirnya tidak dilaksanakan; c. Bahwa berdasarkan hasil kajian dan analisa terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pantja Niaga, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga, Perusahaan Perseroan (PERSERO), PT. Cipta Niaga, potensi kekuatan Badan Usaha Milik Negara di bidang niaga dapat lebih ditingkatkan untuk menghadapi persaingan global, dengan melakukan penggabungan; d. Bahwa ... - 2 - d. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf c, dipandang perlu membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 dan melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pantja Niaga dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) kedalam PT Dharma Niaga ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga; e. Bahwa pembatalan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1998 dan penggabungan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.