a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelayaran Nasional Indonesia, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelayaran Nasional Indonesia; b. bahwa kekayaan Negara berupa 2 (dua) unit kapal penumpang yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelayaran Nasional Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.