a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakt, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.