a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara, maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara; b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988, 1989/1990, 1992/1993 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersumber dari pelunasan utang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara tahun 1992 kepada Negara serta kapitalisasi cadangan umum tahun buku 1996 dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara kedalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.