a. bahwa dengan perbaikan gaji pokok yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 1992 yang kemudian diperbaiki lagi dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993, masing-masing sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993, maka terdapat perbedaan Pensiun/Tunjangan pokok antara yang dipensiun sejak bulan April 1992 dengan yang dipensiun sebelumnya, dan Pensiun/Tunjangan pokok antara yang dipensiun sejak bulan Januari 1993 dengan yang dipensiun sebelumnya; b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun/tunjangan pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/ Piatu dan Tunjangan anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang dipensiun sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992 dan yang dipensiun sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993 dengan mengubah Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.