bahwa berhubung dengan adanya kenaikan gaji pokok Pejabat Negara yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1993, maka dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok Pejabat Negara yang dipensiunkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.