a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara pada umumnya, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Manado khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan kota Manado sehingga lahan yang tersedia tidak memadai lagi untuk menampung kegiatan pembangunan; b. bahwa dalam rangka upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat dan tertib administrasi pemerintahan di wilayah tersebut dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado diubah dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa; c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dalam Lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.