a. bahwa dalam rangka tindak lanjut hasil Team Penataan/Penelitian kembali Badan Usaha Milik Negara dan untuk lebih meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara yang tertanam dalam Badan Usaha Milik Negara, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971 perlu ditentukan kelanjutan statusnya; b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza dan penambahan penyertaan modal yang berasal dari kekayaan negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.