a. bahwa dalam pelaksanaan anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 pada akhir Maret 1980 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 jo. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1980 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980; b. bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 serta ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.