PP 22/1977Peraturan Pemerintah·ditetapkan 30 Maret 1977
PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA TERTENTU DAN JANDA/DUDANYA YANG TELAH MENCAPAI USIA 80 (DELAPAN PULUH) TAHUN
Latar belakang · Menimbang
bahwa dipandang perlu menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara tertentu dan Janda/Dudanya yang telah mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.