a. bahwa dalam pelaksanaan anggaran pembangunan tahun 1971/1972 pada akhir Maret 1972 ternyata terdapat proyek- proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 jo. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1971 ; b. bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 1971/1972 serta ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1972 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada tahun anggaran 1972/1973.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.