bahwa PN. Dharma Niaga yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1964 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan Untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.