a. bahwa dalam rangka mempertegas struktur dan prosedure kerja untuk memperlancar dan meningkatkan produksi sesuai dengan isi dan djiwa Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967, dipandang perlu untuk segera mengadakan reorganisasi dalam struktur perusahaan-perusahaan tambang yang pada dewasa ini berada didalam lingkungan Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara; b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk membentuk suatu Perusahaan Negara baru yang akan menampung semua kegiatan dalam pengurusan dan pengusahaan semua bahan-bahan galian tambang diluar batu-bara, timah dan minyak serta gas bumi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.