bahwa dalam rangka pengintegrasian kebijaksanaan politik perdagangan luar negeri serta pelaksanaannya dengan politik luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden No. 40 tahun 1965 tanggal 10 Pebruari 1965, dipandang perlu untuk merubah susunan Dewan Lalu- Lintas Devisa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.