a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) terhadap perusahaan-perusahaan milik Negara yang ada di bawah lingkungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha data lapangan pengangkutan umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.