a. bahwa berdasarkan pasal 2 Undang-undang No. 78 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 168) selambatlambatnya tiap- tiap 5 tahun sekali diadakan peninjauan kembali dari pada uang wajib tahunan (canon dan cijns) atas hak guna-usaha (bekashak-hak erfpacht dan konsesi) dan konsesi guna perusahaan kebun besar, yang ditetapkan dalam pasal 1 Undang- undang tersebut; b. bahwa berdasarkan pasal 2 Undang-undang itu juga perubahan uang wajib tahunan tersebut dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ; c. bahwa mengingat kenaikan. tingkat harga pada umumnya maka uang wajib-tahunan itu perlu dinaikan ; d. bahwa keadaan perkebunan satu dan lainnya, ditinjau dari sudut keadaan tanahnya tidak berbeda, sehingga tidak perlu diadakan golongan yang wajib-tahunan yang banyak, dengan perbedaan besar antara uang wajib yang terendah dan yang tertinggi ; e. bahwa mengingat unsur-unsur kesuburan tanah, pengangkutan dan fasilitan-falilitan lain didaerah yang bersangkutan serta politik penggunaan tanah (land use policy), maka uang wajib tahunan dapat ditetapkan dengan 3 golongan; f. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - f. bahwa mengingat pertimbangan tersebut ad d perlu pula diadakan perubahan minimum uang wajib tahunan untuk daerah Riau sebagai yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 133).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.