a. bahwa dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan pegawai Negeri bangsa asing; b. bahwa maksud tersebut dapat dilaksanakan dengan menaikkan tunjangan luar biasa kepada pegawai Negeri bangsa asing yang dibayarkan di Indonesia dengan mata uang Indonesia, menurut pasal 1 dengan mata uang Indonesia, menurut pasal 1 ayat (1) huruf a dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 20), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 21), serta menyesuaikan tunjangan kemahalan daerah yang berlaku bagi pegawai Negeri bangsa asing dengan yang diberikan kepada Pegawai Negeri warga- negara; c. bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 20) sebagai mana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 21) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 47) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 32), perlu diubah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.