1. Bahwa Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer No. KPTS/PM/080/1957 tanggal 8 Desember 1957, yang menetapkan bahwa semua bank Belanda untuk sementara waktu dinyatakan berada dibawah kekuasaan Penguasa Perang (Pusat/Daerah), menurut ketentuan yang tercantum dalam pasal 60 Undang-Undang Keadaan Bahaya No. 74 tahun 1957 (LN 1957 No. 160; TLN No. 1485) akan tidak berlaku lagi dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal 17 April 1958; 2. Bahwa untuk menjamin kelancaran jalannya perekonomian Negara dianggap perlu untuk sementara waktu menempatkan semua bank Belanda dibawah penguasaan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.