bahwa dipandang perlu untuk menambah pangkat-pangkat organik yang dibutuhkan oleh Kosnstituante dalam daftar-daftar pangkat golongan gaji C2, D2, E2 dan F dalam Lampiran A Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia ("PGPN 1955") yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 48 tahun 1955) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.