a. bahwa di dalam "Peraturan yang mengatur penggantian biaya perjalanan dan biaya penginapan dalam negeri yang harus dikeluarkan oleh Perdana Menteri. Wakil Perdana Menteri dan para Menteri" (Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1952). Lembaran-Negara tahun 1952 No. 30) tidak termuat ketentuan-ketentuan mengenai penggantian biaya perjalanan dari tempat tinggal ke tempat kedudukan bagi Menteri yang baru diangkat dan dari tempat kedudukan ke tempat menetap bagi Menteri yang berhenti; b. bahwa dipandang perlu pula mengatur penggantian biaya perjalanan bagi isteri Menteri yang menyertai suaminya dalam perjalanan-jabatan untuk menjalankan fungsi-sosial; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1952 perlu diganti dengan suatu peraturan baru. Menimbang pula : bahwa jumlah-jumlah uang-harian yang termuat dalam daftar-lampiran peraturan tersebut perlu ditinjau kembali.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.