a. bahwa dikandung maksud untuk menarik dari peredaran uang kertas yang diedarkan oleh Bank peredaran dari pecahan-pecahan Rp. 2.50,-, Rp. 1,-, dan Rp. 0.50,-, sehingga uang-uang kertas pecahan-pecahan) kecil semata-mata dikeluarkan oleh Pemerintah; b. bahwa untuk mencukupi kebutuhan alat-alat pembayar yang syah di Republik Indonesia perlu sekali menambah jumlah-jumlah uang kertas Pemerintah dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah yang telah dikeluarkan; c. bahwa oleh karena itu jumlah pengeluaran uang kertas menurut Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1954 perlu ditambah lagi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.