bahwa dirasa perlu juga terhadap pegawai negeri yang menderita sakit jiwa dan lain-lain penyakit chronis seperti juga halnya dengan pegawai yang sakit paru-paru atau sakit kusta diadakan kemungkinan untuk mendapat istirahat selama 3 tahun dengan menerima gaji seperti dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nr 15 tahu 1953 tentang pemberian istirahat Dalam Negeri. Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-29 pada tanggal 5 Januari 1954;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.