bahwa, dari sebab sejak berdirinya Negara Republik Indonesia jabatan "Assistent Resident" sudah tidak ada, perlu ditetapkan penguasa pengganti "Assistent Resident" dalam Pasal 7 ayat (3) "Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsblad 1940 Nr 247), yang berkuasa memberi akte-akte pemburuan dan surat izin termaksud dalam Pasal 4 ayat (5) "Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.