Oleh karena keputusan itu, perlu mencabut kembali Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949; Dengan Persertujuan : Menteri yang diserahi urusan pegawai negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.