a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap kepada Perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Penerangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan: 1. pembentukan piring hitam; 2. penerbitan buku-buku, majalah-majalah dan lain-lain penerbitan yang berhubungan dengan keperluan peredaran piring hitam khususnya dan siaran radio pada umumnya dan 3. pertunjukan-pertunjukan kesenian sebagai usaha hubungan masyarakat daripada perusahaan piring hitam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.