Mengingat a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OL6 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5863); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Pemmahan Ralcyat (l.,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 136, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517); SK No 213501 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.