mengubah PP 2/2007
a. bahwa negara menjamin pelindungan hak status kewarganegaraan bagi setiap orang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang- Undang Nomor L2 Tahun 2006 tentang Kewargane garaan Republik Indonesia, serta untuk menyempurnakan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Indonesia, dan memperkuat basis data Pewarganegaraan, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OO7 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; Mengingat . . . c SK No 144820 A l-rlit FII-I5N Mengingat Menetapkan K INDONESIA -2- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O06 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OO7 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.