Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 14/2019.
a. bahwa tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang semula dinyatakan dalam mata uang rupiah perlu diganti dalam mata uang dollar Amerika Serikat; b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu juga ditambah jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak baru berupa Jasa Informasi Inderaja dan Jasa Pendidikan dan Latihan; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.