a. bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Konversi Energi Abadi (PT Koneba), dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Koneba; b. bahwa kekayaan Negara berupa tanah dan bangunan yang dikelola Departemen Pertambangan dan Energi yang diserahterimakan dari Pertamina dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Koneba; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.