a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya, dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya. b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari dana biaya lokal dan dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek pembangunan Dok Apung 6000 TLC dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.